
GenPI.co - Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut buron kasus korupsi proyek e-KTP Paulus Tannos sedang menjalani proses penuntutan di Singapura.
Proses tersebut merupakan bagian dalam rangkaian tahapan hukum dalam rangka untuk ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.
“Saya dapat info, karena sistem di Singapura berbeda dengan Indonesia, maka yang bersangkutan sedang proses penuntutan,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (5/3).
BACA JUGA: KPK: Berkas untuk Ekstradisi Buronan Paulus Tannos Dikirim Pekan Depan
Dia menyampaikan KPK masih menunggu selesainya proses penuntutan tersebut. Jika sudah selesai, pemerintah Indonesia baru bisa mengambil langkah.
“Dalam proses penuntutan tersebut, nantinya akan ada suatu keputusan untuk proses selanjutnya,” tuturnya.
BACA JUGA: Supratman Sebut Buronan Korupsi KTP-el Paulus Tannos Masih WNI
Setyo menyampaikan dengan adanya proses penuntutan itu maka tenggat waktu yang diberikan Singapura pada 3 Maret 2024 sudah tidak diperlukan.
“Kemarin kan ada batas waktu tanggal 3 Maret. Tapi setelah itu, proses penuntutan karena sistem hukumnya beda,” ujarnya.
BACA JUGA: Buronan KPK, Tersangka Korupsi KTP-el Paulus Tannos Ditahan di Changi Prison
Buronan KPK dalam kasus proyek KTP elektronik yakni Paulus Tannos dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 19 Oktober 2021.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News