Kepala Cabang PT Aya Rasa Nabati Jadi Tersangka Kasus MinyaKita, Ini Modusnya

20 hours ago 5
Kepala Cabang PT Aya Rasa Nabati Jadi Tersangka Kasus MinyaKita, Ini Modusnya - GenPI.co
Penunjukan barang bukti MinyaKita tak sesuai takaran dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025). (Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

GenPI.co - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 1 tersangka dalam kasus minyak goreng MinyaKita yang tak sesuai takaran dengan label kemasan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan tersangka berinisial AWI itu sebagai kepala cabang sekaligus pengelola PT Aya Rasa Nabati.

Perusahaan ini mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya MinyaKita.

BACA JUGA:  Polres Bogor Bongkar Pabrik Minyakita Palsu, Omzet Capai Rp600 Juta per Bulan

“Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AWI,” kata dia, Selasa (11/3).

Helfi membeberkan tertangkapnya AWI berawal dari penggeledahan yang dilakukan Polri di PT Artha Eka Global Asia. 

BACA JUGA:  Polri Sebut Ada 3 Modus Operandi Kecurangan Terkait MinyaKita

Penggeledahan ini berdasarkan hasil inspeksi mendadak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3).

Dari sidak tersebut, ditemukan MinyaKita yang diproduksi perusahaan tersebut tidak sesuai takaran.

BACA JUGA:  Takaran MinyaKita Tak Sesuai, Politikus PKB: Ini Penipuan

Selanjutnya polisi mendatangi Jalan Tole Iskandar Nomor 75, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, yang merupakan lokasi perusahaan tersebut pada Minggu (9/3).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |