Kementerian PPPA Lindungi Anak Korban Kekerasan Seksual Mantan Kapolres Ngada

4 hours ago 2
Kementerian PPPA Lindungi Anak Korban Kekerasan Seksual Mantan Kapolres Ngada - GenPI.co
Tersangka kasus dugaan asusila dan narkoba yang juga mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. (Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya)

GenPI.co - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan mengawal kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar mengatakan pihaknya melakukan upaya supaya anak yang menjadi korban dalam kasus ini mendapat perhatian.

"Kami bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Kepolisian Nasional, dan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, akan terus melakukan berbagai upaya agar seluruh anak yang terlibat dalam permasalahan ini mendapatkan perhatian yang sama," kata dia, dikutip Senin (17/3).

BACA JUGA:  Positif Narkoba dan Terlibat Kekerasan Seksual, Anggota DPR RI Minta Kapolres Ngada Harus Dihukum Berat

Nuhar mengungkapkan sejauh ini ada 3 anak yang menjadi korban dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar.

Anak-anak ini berusia 6 tahun, 13 tahun, 16 tahun, dan seorang perempuan dewasa berusia 20 tahun.

BACA JUGA:  AKBP Fajar Dicopot dari Jabatannnya Sebagai Kapolres Ngada

Dia menyebut para korban mendapat pendampingan psikososial untuk proses pemulihan mereka.

Menurut dia, ada 4 aspek utama yang harus diperhatikan supaya proses pemulihan bisa berjalan efektif dan menyeluruh.

BACA JUGA:  KPAI Desak Polisi Usut Potensi Korban Anak Lain di Kasus Mantan Kapolres Ngada

Pertama, penanganan cepat untuk menghindari dampak yang lebih besar bagi anak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |