
GenPI.co - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan mengawal kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar mengatakan pihaknya melakukan upaya supaya anak yang menjadi korban dalam kasus ini mendapat perhatian.
"Kami bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Kepolisian Nasional, dan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, akan terus melakukan berbagai upaya agar seluruh anak yang terlibat dalam permasalahan ini mendapatkan perhatian yang sama," kata dia, dikutip Senin (17/3).
BACA JUGA: Positif Narkoba dan Terlibat Kekerasan Seksual, Anggota DPR RI Minta Kapolres Ngada Harus Dihukum Berat
Nuhar mengungkapkan sejauh ini ada 3 anak yang menjadi korban dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar.
Anak-anak ini berusia 6 tahun, 13 tahun, 16 tahun, dan seorang perempuan dewasa berusia 20 tahun.
BACA JUGA: AKBP Fajar Dicopot dari Jabatannnya Sebagai Kapolres Ngada
Dia menyebut para korban mendapat pendampingan psikososial untuk proses pemulihan mereka.
Menurut dia, ada 4 aspek utama yang harus diperhatikan supaya proses pemulihan bisa berjalan efektif dan menyeluruh.
BACA JUGA: KPAI Desak Polisi Usut Potensi Korban Anak Lain di Kasus Mantan Kapolres Ngada
Pertama, penanganan cepat untuk menghindari dampak yang lebih besar bagi anak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News