
GenPI.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang menilai kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyaharma Lukman Sumaatmaja adalah bentuk kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
Maka dari itu, tersangka wajib ditindak secara tegas untuk memberikan keadilan bagi para korban.
Hal ini juga sebagai perlindungan hukum yang maksimal bagi anak-anak sebagai kelompok rentan.
BACA JUGA: Eks Kapolres Ngada Pelaku Kekerasan Seksual Anak Segera Disidang Pekan Ini
Wakil Kepala Kejaksaan NTT Ikhwan Nul Hakim mengatakan tersangka AKBP Fajar diduga kuat melakukan sejumlah tindak pidana berupa kekerasan seksual terhadap anak.
Dia menyebut eks Kapolres Ngada itu terancam dijerat pasal berlapis akibat perbuatannya.
BACA JUGA: Dilimpahkan ke Kejari Kupang, Eks Kapolres Ngada Segera Disidang?
“Selain itu juga diduga melakukan eksploitasi seksual anak di bawah umur, serta penyebaran konten bermuatan kesusilaan melalui media elektronik,” kata dia, Selasa (10/6).
Ikhwan membeberkan korban pertama Fajar adalah anak berusia 6 tahun.
BACA JUGA: Kejati NTT Sebut Berkas Asusila Mantan Kapolres Ngada Sudah Lengkap
Fajar dijerat pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 e UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News