
GenPI.co - Mantan ASN yang menjadi agen pengurusan izin kerja tenaga kerja asing (TKA) diduga meraup untung dari kasus dugaan suap TKA di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Hal ini diungkapkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terkait pensiunan ASN yang kemudian bekerja sebagai agen jasa pengurusan RPTKA.
"Itu juga masuk ke materi penyidikan yang didalami oleh teman-teman penyidik untuk membuka perkara ini," kata dia, dikutip Rabu (18/6).
BACA JUGA: Dirjen dan 7 Pejabat Kemenaker Tersangka Kasus Pemerasan TKA
Budi membeberkan kemungkinan ini terungkap setelah KPK memeriksa Staf Ahli Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) 2008–2010 Muller Silalahi.
Dia diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK pada Senin (16/6), kaitannya antara status dan materi pemeriksaan.
BACA JUGA: Eks Dirjen Kemenaker Ngaku Tak Tahu Dugaan Suap RPTKA
Muller Silalahi diperiksa sebagai saksi dengan status pensiunan ASN lalu bekerja sebagai agen jasa pengurusan RPTKA.
Namun demikian, Budi mengaku KPK masih mendalami jumlah agen TKA yang terlibat dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: Kantor Kemenaker Digeledah KPK, Terkait Dugaan Suap Tenaga Kerja Asing
"KPK sampai hari ini masih terus mendalami agen-agen yang diduga melakukan pengurusan penggunaan TKA di Kemenaker. Jumlahnya tentu belum bisa kami sampaikan juga karena masih terus berkembang pemeriksaannya," papar dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News