Kasasi Ditolak MA, KPK Bergerak Segera Eksekusi Syahrul Yasin Limpo

9 hours ago 3
Kasasi Ditolak MA, KPK Bergerak Segera Eksekusi Syahrul Yasin Limpo - GenPI.co
MA menolak permohonan kasasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020–2023. (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

GenPI.co - KPK segera mengeksekusi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasinya.

SYL tetap mendapatkan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada tahun 2020–2023.

"Dengan putusan ini, perkara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut. Kecuali ada upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali/PK)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dikutip Senin (3/3).

BACA JUGA:  Kasasi Mental! SYL Tetap Dihukum 12 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp44 Miliar

Tessa mengungkapkan KPK mengapresiasi atas amar putusan MA dalam kasasi mantan Mentan tersebut.

Dia menyebut selain pemberian efek jera, hukuman pembayaran uang pengganti juga menjadi instrumen dalam peningkatan asset recovery.

BACA JUGA:  Hukuman SYL Diperberat, Jadi 12 Tahun Penjara dan Dikenai Uang Pengganti Rp 44 Miliar

KPK juga mengapresiasi para pihak yang memberikan dukungan data dan informasi terkait kasus korupsi di Kementan ini.

Seperti diketahui, MA menolak permohonan kasasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada tahun 2020–2023.

BACA JUGA:  Soal Penyidikan Kasus Firli Bahuri Seusai SYL Divonis, Polisi: Terus Berjalan

Alhasil, hukuman SYL tetap 12 tahun penjara sebagaimana putusan banding.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |