Jadi Pemakai dan Pengedar Narkoba, 2 Anggota Polres Sumbawa Dipecat

7 hours ago 2
Jadi Pemakai dan Pengedar Narkoba, 2 Anggota Polres Sumbawa Dipecat - GenPI.co
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaidi mencoret foto 2 personel yang dipecat karena kasus narkoba. (Foto: ANTARA/Polres Sumbawa)

GenPI.co - Sebanyak 2 anggota Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, dipecat karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaidi mengatakan keduanya tengah menjalani masa hukuman pidana di tengah pemberian sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Upacara PTDH ini sebagai bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas setiap anggota yang melakukan pelanggaran. Semoga ini menjadi cerminan bagi kami internal Polri untuk menjaga profesionalisme," kata Junaidi, Senin (16/6).

BACA JUGA:  Polres Jember Sikat 20 Kasus Narkoba dan Sita 339 Gram Sabu-Sabu

Kedua anggota Polri yang dipecat adalah Aipda R dan Bripka SS. 

Aipda R terbukti sebagai pengguna narkoba, sementara Bripka SS adalah pengedar.

BACA JUGA:  Transaksi Narkoba Capai Rp524 Triliun per Tahun, 7 Kali Lipat Anggaran Gizi Anak

Kapolres berharap sanksi tegas ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh anggota supaya lebih disiplin dan bertanggung jawab.

"Ini (PTDH) harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota Polri, khususnya Polres Sumbawa sehingga diharapkan tidak melakukan hal-hal yang sama," papar dia.

BACA JUGA:  Razia Gawai dan Narkoba di Lapas Muara Beliti Berujung Rusuh

Dia menegaskan sanksi pemecatan ini adalah risiko yang harus diterima anggota polisi jika terbukti melanggar sumpah dan janji.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |