
GenPI.co - Bareskrim Polri membongkar kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan kasus penyelewengan BBM ini berdasarkan laporan polisi pada 14 November 2024.
“Setelah melalui serangkaian penyelidikan oleh unit 5 subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, telah ditemukan kegiatan di gudang penampungan BBM subsidi ilegal,” kata dia, Senin (3/3).
BACA JUGA: Polri: Kerugian Akibat Penyelewengan BBM di Kolaka Capai Ratusan Miliar
Nunung membeberkan BBM yang diselewengkan adalah jenis solar bersubsidi atau B35 yang berasal dari terminal bahan bakar minyak (TBBM) Kolaka.
TBBM ini adalah bagian dari PT Pertamina Patra Niaga Operation Region VII Makassar.
BACA JUGA: Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka, Bareskrim Polri: Dijual ke Penambang
Penyelewengan dilakukan dengan cara BBM dibelokkan ke gudang penimbunan tanpa perizinan.
“Isi muatan biosolar tersebut dipindahkan langsung ke mobil tangki solar industri,” tegas dia.
BACA JUGA: Hasil Uji Lemigas: BBM di SPBU Sesuai Standar, Masyarakat Diminta Tak Khawatir
Nunung mengungkapkan semestinya BBM ini dikirim ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBUN) swasta, agen penyaluran minyak dan solar (APMS).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News