Imigrasi Tindak 196 WNA, Terbanyak Kasus Penyalahgunaan Izin Tinggal

4 weeks ago 27
Imigrasi Tindak 196 WNA, Terbanyak Kasus Penyalahgunaan Izin Tinggal - GenPI.co
Sebanyak 196 warga negara asing dari beberapa negara lantaran melanggar aturan keimigrasian Republik Indonesia. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

GenPI.co - Sebanyak 196 warga negara asing (WNA) ditindak karena kedapatan melanggar aturan keimigrasian Republik Indonesia.

Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan dari 196 tersebut, jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal.

“Penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 99 kasus atau sekitar 43 persen dari pelanggaran. Selain itu, ditemukan 20 kasus overstay, 11 kasus investor fiktif, dan 9 kasus sponsor fiktif,” kata dia, Rabu (8/10).

BACA JUGA:  3 Jasad WNA Korban Helikopter Jatuh di Kalsel Teridentifikasi, Bisa Dipulangkan

Yuldi menjelaskan pelanggaran lain yang ditemukan petugas bersifat administrasi.

Misalnya, tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau alamat yang tidak sesuai dengan izin tinggal.

BACA JUGA:  2 WNA Israel Eks Tentara Diduga Kelola Vila Mewah di Bali, Imigrasi Turun Tangan

"Berdasarkan kewarganegaraan, warga negara Nigeria menjadi kelompok terbanyak yang terjaring dalam operasi Wirawaspada kali ini, yaitu sebanyak 82 orang, disusul India sebanyak 28 orang, Spanyol 21 orang," papar dia.

Yuldi mengungkapkan WNA ini terjaring dalam Operasi Wirawaspada di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, pada 3-5 Oktober 2025.

BACA JUGA:  2 Pegawai Imigrasi Peras WNA di Bali, Modusnya Ancaman Deportasi

Semula Ditjen Imigrasi menjaring 229 orang WNA, tetapi hanya 196 orang yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |