GenPI.co - Keinginan mantan anggota boy band NCT Taeil mendapatkan hukuman ringan tidak terwujud.
Sebab, Mahkamah Agung Korea Selatan menolak banding yang diajukan Taeil NCT.
Penyanyi ganteng itu pun harus menerima hukuman penjara selama 3,5 tahun terkait kasus kekerasan seksual.
BACA JUGA: Indonesia Pembuka Let’s Love K-Pop Asia Tour 2026, Konser dan Sosial Digabung
Yonhap, Sabtu (27/12), mengabarkan vonis dari Mahkamah Agung Korsel menguatkan putusan pengadilan tingkat bawah.
Pengadilan tingkat bawah menyatakan Taeil NCT dan dua terdakwa lain melakukan pemerkosaan semu khusus.
BACA JUGA: Tiket Konser My Chemical Romance di Jakarta Sudah Dijual, Buruan Beli
Selain harus menjalani hukuman penjara, Taeil NCT dan dua terdakwa lain juga wajib mengikuti program perawatan kekerasan seksual selama 40 jam.
Mereka juga dilarang bekerja di lembaga yang berkaitan dengan anak-anak, remaja, serta penyandang disabilitas.
BACA JUGA: Konser Sore Hangat, Tetapi Mengharukan saat Kenang Ade Firza
Sebelumnya, Taeil NCT dan dua terdakwa lain didakwa tanpa penahanan pada Maret 2025.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































