
GenPI.co - Uang Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang disita mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dirampas negara karena terbukti didapatkan dari hasil tindak pidana korupsi.
Hal ini diputuskan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti mengatakan Zarof Ricar gagal membuktikan aset yang disita ini diperoleh secara legal melalui warisan, hibah, usaha, atau sumber penghasilan sah lain.
BACA JUGA: Didakwa Suap & Gratifikasi, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara
“Tidak ada sumber penghasilan sah yang dapat menjelaskan kepemilikan aset berupa uang tunai dalam berbagai mata uang yang setara dengan Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kilogram bagi seorang PNS,” kata Rosihan, dikutip Kamis (19/6).
Hakim juga menemukan catatan-catatan yang menunjukkan hubungan antara aset dan kasus perkara tertentu.
BACA JUGA: Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Jadi Tersangka TPPU
Hal ini mengindikasikan aset ini diperoleh dari gratifikasi berhubungan dengan penanganan perkara.
Selain itu, hakim mempertimbangkan perampasan aset bertujuan memberikan efek jera.
BACA JUGA: Hakim Tolak Nota Keberatan eks Pejabat MA Zarof Ricar, Sidang Kasus Suap Dilanjutkan
Menurut dia, apabila koruptor tetap menikmati hasil kejahatannya setelah menjalani pidana, maka tidak ada efek pencegahan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News