GenPI.co - Kuasa Hukum DPP PKB Anwar Rachman menyebut gugatan Achmad Ghufron Sirodj terhadap Ketum DPP PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ditolak majelis hakim PN Jakarta Pusat.
“Ditolaknya gugatan itu, maka secara otomatis gugatan ganti rugi Rp 507 miliar pupus,” katanya dikutip dari JPNN.com, Rabu (18/12).
Dia menilai tuguhan Ghufron yang menyebut PKB sewenang-wenang dan tidak prosedural terkait pemecatan sudah terjawab.
BACA JUGA: Minta Prabowo Tolak Keputusan Gus Miftah, PKB: Keseleo Lidah Itu Manusia
Anwar menyebut pemecatan merupakan urusan internal partai politik sesuai Pasal 32 ayat (1) UU No 2 tahun 2011 mengenai parpol.
Kemudian UU Khusus yakni pada UU Nomor 2 tahun 2008 Jo UU No 2 tahun 2011 yang mengatur terkait partai politik.
BACA JUGA: Angka Golput di Pilkada Jakarta Tinggi, PKB: Kandidat Tidak Diminati Warga
“Jadi permalahan yang diajukan penggugat itu adalah urusan internal,” tuturnya.
Ghufron diketahui menggugat Cak Imin ke PN Jakarta Pusat karena dipecat. Pemberhentiannya sebagai kader PKB dilakukan DPP berdasar SK tertanggal 31 Juli 2024.
BACA JUGA: Fraksi PKB Wacanakan Gubernur Dipilih di DPRD, Jazilul Fawaid: Simpel
SK tersebut mengenai pemberhentian Ach Ghufron Sirodj dari keanggotaan PKB karena dinilai sudah melanggar AD/ART PKB dan peraturan PKB, yakni melanggar disiplin partai.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News