GenPI.co - Petarung kawakan asal Irlandia Conor McGregor dijatuhi sanksi larangan bertarung selama 18 bulan oleh Badan Antidoping Olahraga Combat (CSAD).
Hukuman itu dijatuhkan setelah Conor McGregor dinyatakan melanggar Kebijakan Antidoping UFC (UFC ADP) akibat tiga kali absen pada tes doping sepanjang 2024.
Keputusan tersebut diumumkan CSAD pada Rabu (8/10) WIB dan dikonfirmasi melalui situs resmi UFC.
BACA JUGA: Khabib Nurmagomedov: Conor McGregor Lagi Dihukum Allah
Melalui keterangan tertulisnya, UFC menyebut McGregor gagal memenuhi tiga panggilan pengambilan sampel biologis yang dijadwalkan pada 13 Juni, 19 September, dan 20 September 2024.
"Melewatkan tiga kali pengambilan sampel pada periode 12 bulan diklasifikasikan sebagai pelanggaran serius dalam program antidoping," tulis pihak UFC.
BACA JUGA: Terbukti Bersalah dalam Kasus Pemerkosaan, Karier Conor McGregor di UFC Terancam
UFC mengatakan setiap atlet wajib memberikan informasi keberadaan (whereabouts) yang akurat agar tim antidoping bisa melakukan tes tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Kegagalan memberikan informasi yang valid dianggap sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan antidoping yang berlaku pada ajang pertarungan profesional tersebut.
BACA JUGA: Roman Abramovich Jual Chelsea ke McGregor, Tuchel Buka Suara
Melalui penjelasannya, CSAD menyebut McGregor sedang menjalani pemulihan cedera dan tidak dalam masa persiapan tanding ketika melewatkan jadwal tes doping.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News















































