
GenPI.co - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014 Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berpeluang diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan meminta keterangan berbagai pihak yang mengetahui dugaan aliran pemerasan terkait dengan perkara rencana penggunanaan tenaga kerja asing (RPTKA).
“Pihak-pihak yang diduga mengetahui dugaan aliran pemerasan terkait dengan perkara RPTKA ini, nantinya akan dimintai keterangan oleh penyidik sehingga membuat terang perkara ini,” kata dia, dikutip Kamis (12/6).
BACA JUGA: Dirjen dan 7 Pejabat Kemenaker Tersangka Kasus Pemerasan TKA
Budi membeberkan KPK berpeluang memanggil Cak Imin karena dia sempat menjabat sebagai Menaker dan Transmigrasi saat itu.
Saat ini Cak Imin menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM).
BACA JUGA: Eks Dirjen Kemenaker Ngaku Tak Tahu Dugaan Suap RPTKA
Sebelumnya, KPK menetapkan sebanyak 8 orang pejabat Kemenaker sebagai tersangka.
Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
BACA JUGA: Sita 8 Mobil dan 1 Motor Terkait Suap Kemenaker, KPK: Pembuktian Perkara
Para pejabat Kemenaker ini diduga melakukan pemerasan terkait pengurusan TKA dalam kurun waktu 2019—2024 senilai Rp53,7 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News