
GenPI.co - Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto mengaku diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.
Iwan datang dengan membawa sejumlah dokumen ke Kejagung pada Selasa (10/6).
"Dokumen yang diminta masih terkait dengan perkara," kata dia, Selasa.
BACA JUGA: Permudah Penyidikan, Dirut Sritex Dicekal ke Luar Negeri 6 Bulan ke Depan
Di sisi lain, bos Sritex ini dicegah atau dicekal ke luar negeri oleh penyidik Jampidsus Kejagung.
"Tidak apa-apa. Saya tidak ada masalah," imbuh Iwan.
BACA JUGA: Dirut Sritex Dilarang ke Luar Negeri dan Segera Diperiksa Kejagung
Iwan menyebut pencegahannya ke luar negeri untuk mempercepat penyidikan kasus korupsi Sritex ini.
"Ini kan untuk mempercepat penyidikan, jadi saya jalani saja," ungkap dia.
BACA JUGA: Nasir Djamil PKS Sebut Kasus di Sritex Ada Dugaan Monopoli, Harus Diusut Kejagung
Sebelunya, Kejagung mencegah Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto pencegahan bepergian ke luar negeri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News