
GenPI.co - Berkas kasus pelecehan seksual oleh dokter spesialis kandungan M. Syafril Firdaus (33) terhadap pasien di Garut Jawa Barat sudah lengkap.
Kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut tinggal menunggu pelaksanaan sidang dokter spesialis kandungan yang terjerat kasus pencabulan terhadap sejumlah pasien ini.
"Sekarang kita limpahkan ke persidangan, insyaallah nanti akan ada penetapan sidang, jadi kita menunggu dari pengadilan penetapan sidangnya," kata Kepala Kejari Garut Helena Octavianne, dikutip Kamis (12/6).
BACA JUGA: STR Dokter Kandungan di Garut Dicabut Sementara
Helena menjelaskan berkas kasus kekerasan seksual dokter kandungan itu sudah diterima Kejari Garut dan dinyatakan lengkap.
"Kami pihak jaksa penuntut umum menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti yang dinamakan tahap dua di Kejaksaan kasus perkara pencabulan dengan Undang-Undang TPKS (tindak pidana kekerasan seksual)," papar dia.
BACA JUGA: Dokter Terduga Pelaku Pelecehan di Garut Alumni Unpad, Kampus Angkat Bicara
Di sisi lain, seluruh berkas dan barang bukti juga sudah diterima Kejari Garut.
Ini meliputi pakaian, flashdisk berisi rekaman CCTV perbuatan cabul, dan pendukung lainnya.
BACA JUGA: Miris! Dokter Kandungan di Garut Jadi Tersangka Pelecehan Seksual
Dalam kasus ini, ada 5 orang sebagai korban yang salah satunya saksi korban ramai di media sosial.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News