Bareskrim Telusuri Dugaan Pelanggaran Reklamasi Tambang Nikel di Papua

1 day ago 10
Bareskrim Telusuri Dugaan Pelanggaran Reklamasi Tambang Nikel di Papua - GenPI.co
Geopark Raja Ampat, Papua Barat. (Foto: ANTARA/HO-Kemenparekraf)

GenPI.co - Bareskrim Polri tengah menyelidiki aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, terkait kewajiban reklamasi lingkungan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan bahwa pihaknya menyelidiki aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

“Sementara ini saya belum bisa menyampaikan statement (pernyataan), ya. Kita masih dalam penyelidikan. Itu saja dulu,” kata dia, dikutip Kamis (12/6).

BACA JUGA:  Langgar Hukum, 4 Tambang Nikel Raja Ampat Bisa Dipidana

Nunung menjelaskan penyelidikan dilakukan terhadap 4 perusahaan yang izin usaha pertambangan (IUP) dicabut pemerintah.

Keempat perusahaan ini adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

BACA JUGA:  Tambang Nikel Raja Ampat Rusak Lingkungan, Wamen HAM Singgung Hak Konstitusional

Di sisi lain, Nunung mengungkapkan pihaknya melakukan penyidikan terkait kewajiban reklamasi lingkungan dalam aktivitas tambang nikel di Raja Ampat.

“Namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan,” ungkap dia.

BACA JUGA:  DPR RI Ingatkan soal Geopark Raja Ampat, PT GAG Nikel Harus Diawasi

Dalam kasus ini, tambang mana yang tidak ada kerusakan lingkungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |