
GenPI.co - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar modus pengoplosan elpiji beromzet miliaran rupiah di Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin mengatakan dalam kasus ini pihaknya menetapkan 4 orang tersangka.
Para tersangka ini berbagi peran menjalankan bisnis oplosan elpiji di tengah pemukiman warga.
BACA JUGA: Sidak Elpiji 3 Kg, Pertamina Pastikan Ketersediaan Gas Melon di Jateng dan DIY Aman
"Mereka (para tersangka) membeli gas elpiji 3 kg bersubsidi dari pengecer, lalu memindahkannya ke dalam tabung 12 kg dan 50 kg non subsidi. Hasil oplosan tersebut kemudian dijual kepada warung-warung dan usaha laundry di wilayah Kabupaten Gianyar dan sekitarnya,” kata Nunung, dikutip Rabu (12/3).
Sebanyak 4 orang tersangka ini adalah GC, BK, MS, dan KS.
BACA JUGA: Akui Ada Kekurangan soal Penyaluran Elpiji 3 Kg, Bahlil: Saya Sudah Minta Maaf
Nunung membeberkan praktik pengoplosan elpiji ini sudah berlangsung sekitar 4 bulan.
Para tersangka ini rata-rata menjual sekitar 100 tabung elpiji 12 kg dan 30 tabung elpiji 50 kg.
BACA JUGA: Stok Aman! Pertamina Salurkan 919.880 Tabung Elpiji Subsidi Tambahan di Jateng dan DIY
Nunung mengungkapkan total keuntungan yang diperoleh selama beroperasi mencapai Rp3,37 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News