GenPI.co - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin merespons soal kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait donasi Rp1.000 sehari.
Penggalangan dana oleh Pemda itu tertuang dalam SE Gubernur Jabar Nomor 149/PMD.03.04/KESRA terkait Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu).
“Inisiatif penggalangan dana ini harusnya muncul dari masyarakat, bukan pemerintah,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (8/10).
BACA JUGA: Dedi Mulyadi soal Donasi Rp1.000 per Hari, Ditujukan untuk Bantu Warga
Dia menilai pemda harusnya lebih berperan dalam memfasilitasi gerakan nasional, bukan pihak yang memungut atau mengelola dana.
Namun apa yang dilakukan Pemda Jawa Barat tersebut sah secara hukum. Dasarnya yakni sejumlah aturan seperti Pasal 36 UU No 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
BACA JUGA: PPP Kritik Dedi Mulyadi soal Donasi Rp1.000 Sehari, Jabar Disebut Tak Bisa Urus Uang
Kemudian juga ada dalam Pasal 75 PP 29 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
“Tak ada soal secara normatif. Meski ketentuan tersebut jarang dipakai pemerintah dalam menggalang dana untuk kesejahteraan sosial,” tuturnya.
BACA JUGA: Dedi Mulyadi Usul MBG Dilayani Dapur Sekolah untuk Cegah Keracunan
Khozin menilai pendekatan partisipatif lebih sesuai memakai semangat otonomi daerah dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

















































