Ancaman Pembunuhan Presiden Prabowo, Direktur IPR: Potensi Ganggu Stabilitas Politik

5 days ago 15
 Potensi Ganggu Stabilitas Politik - GenPI.co
Direktur IPR Iwan Setiawan merespons narasi sejumlah warganet yang kontra UU TNI terkait pembunuhan terhadap Presiden Prabowo Subianto. (Foto: ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

GenPI.co - Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan merespons narasi sejumlah warganet yang kontra UU TNI terkait pembunuhan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Iwan menilai penyebaran ancaman itu tidak hanya dikategorikan sebagai tindak pidana. Namun bisa berdampak pada stabilitas politik nasional.

“Ancaman pembunuhan presiden bisa sangat signifikan dampak politiknya. Berpotensi ganggu stabilitas politik negara,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (29/3).

BACA JUGA:  Prabowo Subianto: Zakat Harus Sampai ke Rakyat yang Membutuhkan

Dia juga menyebut ancaman itu bisa memicu terjadinya kerusuhan, terutama ketika narasi ancaman itu diangga serius.

Iwan menyebut pelakunya pun bisa dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 218 KUHP terkait penghinaan terhadap presiden.

BACA JUGA:  Soal Arahan Prabowo, Bahlil: Program yang Sudah Dirasakan, Harus Kami Komunikasikan

Kemudian Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU TNI terkait penyebaran ujaran kebencian serta ancaman kekerasan.

Dia menyampaikan upaya untuk menjerat pelaku secara hukum ini perlu dilakukan, supaya tidak melebar menjadi krisis politik.

BACA JUGA:  Bertemu Prabowo, Menlu Prancis: Persiapan Kunjungan Presiden Macron

“Jika dibiarkan, penghasutan bisa berlanjut dan bahkan bisa menggiring orang yang sedang frustrasi untuk bertindak lebih ekstrem,” ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |