GenPI.co - Anak tersangka Riza Chalid Muhammad Kerry Andrianto Riza didakwa memperkaya diri mencapai Rp3,07 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada 2018-2023.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Triyana Setia Putra mengatakan Kerry Andrianto Riza melawan hukum dan memperkaya diri sendiri yang merugikan negara senilai Rp285,18 triliun.
"Perbuatan terdakwa Kerry dilakukan bersama-sama dengan Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid,” kata dia, dikutip Selasa (14/10).
BACA JUGA: Ahok Diperiksa Kejagung soal Kasus Minyak Mentah di Pertamina
Mereka bersama-sama memperkaya diri dalam kegiatan sewa kapal dan sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM).
JPU Triyana menjelaskan Kerry didakwa memperkaya diri dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati melalui PT JMN sebesar 9,86 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp162,69 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) dan Rp1,07 miliar dalam pengadaan sewa tiga kapal milik PT JMN.
BACA JUGA: Kejagung Sebut Kerugian Negara Rp193,7 Triliun Kasus Minyak Mentah Hanya 1 Tahun, Berapa Jika 5 Tahun?
Kerry juga diduga memperkaya diri, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, dan pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid Rp2,91 triliun dalam sewa TBBM Merak.
Kerry Andrianto merupakan pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa.
BACA JUGA: Sebut Kasus Minyak Mentah Perkara Korupsi Besar, Sahroni: Ini Harus Tuntas
Kelima terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News















































