GenPI.co - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan komitmennya untuk menertibkan angkutan batubara dengan memberlakukan kewajiban penggunaan jalan khusus pertambangan mulai 1 Januari 2026.
Ketegasan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Pemberlakuan Angkutan Batubara Menggunakan Jalan Khusus yang dihadiri Gubernur Sumsel Dr. H. Herman Deru bersama Forkopimda Provinsi dan kabupaten/kota di Griya Agung Palembang, Selasa (30/12/2025).
Kebijakan ini mendapatkan dukungan penuh dari berbagai pihak, mulai dari Ketua DPRD Sumsel, Pangdam II/Sriwijaya, Kapolda Sumsel, para bupati dan wali kota, hingga pengamat transportasi dan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Sumsel.
BACA JUGA: Harumkan Nama Sumsel, Pembalap Kenzi Akbar Dipuji Gubernur Herman Deru
Gubernur Herman Deru menegaskan bahwa persoalan angkutan batubara sejatinya sederhana apabila seluruh pihak menjunjung tinggi prinsip kepatuhan dan kepatutan.
Menurutnya, kepatuhan saja tidak cukup jika tidak diiringi dengan ketaatan terhadap kepentingan masyarakat dan lingkungan.
BACA JUGA: Lepas 23 Armada Bantuan Bencana Sumatera, Herman Deru: Jaga Kekompakan
Ia menyoroti dampak serius yang ditimbulkan oleh angkutan batubara di jalan umum, mulai dari gangguan keselamatan berlalu lintas hingga pencemaran udara.
Berdasarkan hasil uji laboratorium, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di sejumlah ruas yang dilalui angkutan batubara telah berada di ambang batas bahkan masuk zona merah.
BACA JUGA: Herman Deru Salurkan Rp 371 M, Pembangunan Infrastruktur OKI Terus Dikebut
“Kondisi ini bukan lagi sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi sudah masuk ranah pelanggaran Undang-Undang pencemaran udara. Fakta ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News













































