Lapangan Padel Dibangun di Lahan Pangan, Langsung Disegel DPRD Bali

2 hours ago 8
Lapangan Padel Dibangun di Lahan Pangan, Langsung Disegel DPRD Bali - GenPI.co
DPRD Bali menyegel lapangan olahraga padel, karena dibangun di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). (Foto: ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)

GenPI.co - DPRD Bali menyegel lapangan olahraga padel, karena dibangun di Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha mengatakan lapangan padel di Desa Munggu, Kabupaten Badung, hanya modal sistem perizinan terintegrasi (OSS).

Lapangan olahraga bernama Jungle Padel itu dipastikan melanggar tata ruang. Karena lahan LSD dan LP2B, tidak digunakan untuk bangunan nonpertanian.

BACA JUGA:  Fahri Hamzah Soal Usulan Pilkada Melalui DPRD, Harus Dipahami untuk Niat Baik

“Kami langsung cek ke lokasi atas laporan warga. Ternyata, kegiatan usaha padel ini di lahan pertanian berkelanjutan,” katanya, dikutip dari Antara, Rabu (31/12).

Dia menyampaikan lahan LP2B tidak boleh didirikan bangunan apa pun, sehingga pembangunan padel itu jelas tidak mengantongi izin.

BACA JUGA:  Partainya Surya Paloh Sebut Pikada Melalui DPRD Tak Mematikan Demokrasi

Supartha mengungkapkan dalam ketentuan tata ruang Provinsi Bali, wilayah itu berada di zona hijau P1 dan masuk LP2B.

Kawasan hijau P1 dan LP2B ini tidak boleh adanya bangunan maupun kegiatan usaha apa pun, selain pertanian.

BACA JUGA:  PKB Tak Bantah Topik Pilkada Melalui DPRD Dibahas Saat Pertemuan 4 Ketum Parpol

Dia mengaku sudah melakukan pengecekan ke Dinas PUPR Badung dan ternyata instansi itu juga belum pernah mengeluarkan izin untuk Jungle Padel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |