
GenPI.co - Tunjangan profesi bagi 120.067 guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah akan cair sebelum Hari Raya Idulfitri.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Suyitno mengatakan untuk tunjangan profesi ini pihaknya menyiapkan anggaran lebih dari Rp828,1 miliar.
Nominal ini adalah tunjangan profesi guru dan pengawas PAI selama dua bulan pada Januari dan Februari 2025.
BACA JUGA: Kabar Baik! Pemerintah Siapkan Tunjangan untuk 1,9 Juta Guru pada 2025
"Tunjangan profesi ini adalah bentuk penghargaan negara atas pengabdian para guru yang telah mendedikasikan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk mendidik anak-anak bangsa di sekolah," kata dia, Senin (17/3).
Suyitno membeberkan pencairan tunjangan profesi dilakukan sesuai tahapan dan sesudah verifikasi berkas persyaratan terpenuhi.
BACA JUGA: Terkait Besaran Tunjangan Rumah Dinas Anggota DPR, Sekjen: yang Realistis
Adapun tunjangan profesi ini diberikan kepada guru dan pengawas PAI yang memenuhi sejumlah syarat.
Ini meliputi aktif sebagai guru atau pengawas PAI yang terdaftar dalam aplikasi SIAGA PAI, memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), dan memenuhi beban kerja.
BACA JUGA: Anggota DPR RI Tak Dapat Rumah Dinas Diganti Tunjangan Perumahan, Berapa Ya?
Hal ini sebagaimana diatur dalam Kepdirjen Pendis No. 697 Tahun 2025.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News