
GenPI.co - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam mendesak Mendagri Tito Karnavian mengembalikan empat pulau milik Aceh.
Empat pulau itu yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek diketahui sudah diberikan ke Sumatera Utara.
“Saya mintga Mendagri segera mengembalikan pulau itu ke Provinsi Aceh,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (12/6).
BACA JUGA: 4 Pulau Jadi Sengketa Libatkan Sumut dan Aceh, Harus Diselesaikan Elegan
Sebagaimana diketahui sengketa empat pulau di Aceh Singkil itu melibatkan Aceh dan Sumatera Utara. Kedua provinsi itu saling klaim.
Kemendagri kemudian mengeluarkan aturan terkait pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administyrasi pemerintahan dan pulau pada April 2025.
BACA JUGA: Sengketa 4 Pulau, Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Bakal Diberi Penjelasan
Keputusan tersebut menetapkan status administrasi empat pulau itu bnagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Tetapi Aceh masih berupaya mengadvokasi pengembalian empat pulau itu agar kembali ke wilayah Tanah Rencong itu.
BACA JUGA: DPR RI Desak Investigasi Agar Pemberi Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Diproses
Nazaruddin Dek Gam mengkritik keputusan Kemendagri yang menetapkan empat pulau milik Aceh ke Provinsi Sumatera Utara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News