66 Distributor & Pengecer MinyaKita Kena Sanksi, Ini Modusnya!

21 hours ago 12
Update Liputan Pagi Jitu Online
66 Distributor & Pengecer MinyaKita Kena Sanksi, Ini Modusnya! - GenPI.co
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menunjukkan volume Minyakita sesuai takaran 1 liter yang dijual pedagang di Pasar Jaya Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (15/3/2025). (Foto: ANTARA/Harianto)

GenPI.co - Sebanyak 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer dikenai sanksi Kementerian Perdagangan (Kemendag) karena melanggar aturan tata kelola minyak goreng rakyat (MGR) atau MinyaKita.

Para pelaku usaha ini kedapatan menjual MinyaKita di atas domestic price obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET).

Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Moga Simatupang mengatakan Kemendag mengawasi 316 pelaku usaha di 23 provinsi selama November 2024 hingga 12 Maret 2025.

BACA JUGA:  Puan Desak Hukuman Berat bagi Pelaku Kecurangan MinyaKita

"Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer terbukti melanggar aturan dan telah dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Moga, Minggu (16/3).

Moga membeberkan para pelaku usaha ini menggunakan modus dengan menjual MinyaKita di atas DPO dan HET.

BACA JUGA:  Polisi Sita 89.856 Kemasan MinyaKita Tak Sesuai Takaran di Karanganyar

Pihaknya juga menemukan penjualan Minyakita antarpengecer dan bukan langsung ke konsumen akhir.

Alhasil, cara ini memperpanjang rantai distribusi sehingga harga di tingkat konsumen melebihi HET.

BACA JUGA:  Polisi Temukan Manipulasi Takaran MinyaKita di Banten Sekitar 13 Ton

Modus lainnya adalah pelaku usaha tidak memiliki tanda daftar gudang (TDG) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perdagangan yang sesuai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |