
GenPI.co - Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah.
Yusril Ihza Mahendra mengatakan putusan MK bersifat mengikat dan final. Oleh karena itu, pemerintah dan DPR RI harus menjalankannya.
“Mulai perbarui UU Pemilu, peraturan pelaksanaannya, penyediaan anggaran, hingga pelaksanaan pemilunya,” katanya dikutip dari JPNN, Kamis (3/7).
BACA JUGA: Ahmad Sahroni Menolak Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Sebut Aneh dan Tak Matang
Menurut dia, putusan MK tersebut mempunyai konsekuensi perpanjangan masa jabatan bagi anggota DPRD.
Dalam amar putusan MK menyebutkan digelar dua tahun atau dua tahun dan enam bulan sejak pemilu nasional selesai.
BACA JUGA: Pemerintah Tindaklanjuti Putusan MK, Hasil Kajian Akan Diserahkan ke Prabowo
Sedangkan batas selesainya pemilu nasional itu ditandai pelantikan anggota DPR RI, DPD, serta presiden dan wakil presiden.
Mantan Ketum Partai Bulan Bintang itu menyampaikan pada Pasal 22 E UUD 1945 menegaskan anggota DPRD dipilih rakyat lima tahun sekali.
BACA JUGA: NasDem Nilai Putusan MK soal Pemilu Dipisah Bisa Bikin Pelanggaran Konstitusi
“Jika diperpanjang dua tahun sampai 2,5 tahun, dengan memperpanjangnya? Ini bertabrakan dengan UU,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News