 
  GenPI.co - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tetap anggota DPR RI aktif periode 2024-2029.
“MKD DPR RI memutuskan Saudari ahayu Saraswati tetap anggota DPR RI periode 2024-2029,” kata Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam dikutip dari Antara, Jumat (31/10).
Keputusan tersebut menindaklanjuti surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra tertanggal 16 Oktober 2025.
BACA JUGA: Anggota DPR RI Sebut Pemusnahan Mahkota Cenderawasih Langgar Aturan
Politikus PAN itu menyampaikan keputusan tersebut diambil seusai MKD DPR RI melakukan pebhasan dan mempertimbangkan aspek hukum.
Dia mengungkapkan keputusan itu juga berdasar putusan dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
BACA JUGA: Fraksi PKB DPR RI Janji Perjuangkan Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS
Nazaruddin memastikan MKD berkomitmen terus menjalankan tugas konsitusional secara profesional, independen, dan berpedoman pada penegakan etik.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati sebelumnya memutuskan mundur sebagai anggota DPR RI pada Rabu (10/9).
BACA JUGA: MKD DPR RI Pastikan Sidang Legislator Nonaktif Dimulai Pekan Depan
Dia mundur dari legislatif karena memahami ada pernyataan dirinya beberapa waktu lalu yang dinilainya menyakiti banyak pihak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































