
GenPI.co - Sebanyak 6 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penjarahan rumah Anggota Komisi IX DPR RI Surya Utama atau disapa Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (30/8) malam.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan mengatakan keenam tersangka tersebut sudah ditetapkan status hukumnya setelah pemeriksaan intensif.
Satu orang di antaranya baru tertangkap Rabu (3/9) sekitar pukul 11.00 WIB.
BACA JUGA: PAN Minta Setjen DPR RI Setop Gaji serta Tunjangan Eko Patrio dan Uya Kuya
"Sejauh ini 6 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penjarahan rumah Uya Kuya. Sedangkan 1 orang masih diperiksa," kata dia, Kamis (4/9).
Kasat Reskrim menjelaskan 1 orang lagi masih dalam tahap pemeriksaan.
BACA JUGA: PAN Copot Eko Patrio dan Uya Kuya dari Kursi DPR RI: Kami Minta Maaf
"Satu orang yang baru tertangkap harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, jadi belum bisa ditetapkan statusnya," imbuh Dicky.
Di sisi lain, pihaknya masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus penjarahan rumah Uya Kuya ini.
BACA JUGA: Rumah Uya Kuya Dijarah, 9 Orang Ditangkap Polisi
Pihaknya juga melakukan pengembangan kasus untuk memastikan apakah masih ada pelaku lainnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News