GenPI.co - Sebanyak 5 orang dari biro perjalanan haji diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemanggilan biro perjalanan haji ini untuk diperiksa.
“Pemeriksaan atas nama MR selaku Direktur Utama PT Saudaraku, AJ selaku Staf Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera, SRZ selaku Direktur PT Al Andalus Nusantara Travel, ZA selaku Direktur PT Andromeda Atria Wisata, dan AF selaku Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata,” kata dia, Selasa (23/9).
BACA JUGA: Asosiasi Disebut Bagi-Bagi Kuota Haji Seusai Lobi Kemenag, KPK: Sesuai Keaktifan
Budi menjelaskan kelima saksi kasus dugaan korupsi haji tersebut diperiksa di Mapolda Jawa Timur.
Sebelumnya, sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama 2023-2024.
BACA JUGA: 13 Asosiasi dan Ratusan Travel Haji Terlibat, KPK: Kuota Haji Dijual ke Biro Lain
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan jumlah asosiasi dan biro perjalanan haji yang terlibat bertambah.
“Awalnya itu ada 2 asosiasi. Sudah bertambah lagi ternyata. Tambah 11, dan ini informasi terus berjalan, sehingga ada 13 asosiasi,” ungkap dia beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Dirjen Haji Kemenag Diperiksa 11 Jam, Dicecar Soal Regulasi dan Kuota Haji
Asep mengungkapkan biro perjalanan haji sengaja menyebarkan jatah kuota haji khusus dari kuota tambahan ke biro yang lain.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































