
GenPI.co - Sebanyak 2 terdakwa prajurit TNI Angkatan Laut (AL) pembunuhan bos rental mobil di Banten divonis pidana penjara seumur hidup di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selas (25/3).
Kedua terdakwa adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli.
Mereka adalah terdakwa pada kasus penembakan bos rental mobil yang terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).
BACA JUGA: 2 Prajurit TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Dituntut Penjara Seumur Hidup
Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman mengatakan kedua terdakwa Akbar terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Aksi ini dilakukan bersama-sama dan tindakan penadahan berujung penembakan hingga menghilangkan nyawa orang lain.
BACA JUGA: Sidang Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Terdakwa Anggota TNI AL Mengaku Menyesal dan Minta Maaf
Hal tersebut diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP terkait penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman. Lalu sebagaimana Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa 1, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut," kata Arif.
BACA JUGA: TNI AL: Proses Hukum Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Berjalan Transparan
Selanjutnya, terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan divonis pidana 4 tahun penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News