
GenPI.co - Sebanyak 2 prajurit TNI AD ditetapkan sebagai tersangka penembakan anggota Polri di arena judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana mengatakan peristiwa ini menyebabkan 3 polisi di Lampung meninggal dunia.
"Kopda Basarsyah (B) dan Peltu Yohanes Lubis (YL) statusnya saat ini resmi sebagai tersangka dalam peristiwa perjudian dan penembakan yang mengakibatkan tiga anggota Polri meninggal dunia," kata dia, Selasa (25/3).
BACA JUGA: Kapolda Beberkan Hasil Autopsi 3 Polisi Gugur di Lampung
Eka menjelaskan penetapan status tersangka ini adalah hasil investigasi bersama penyidik Polda Lampung dan Kodam II/Sriwijaya.
"Keduanya sudah jadi tersangka. Untuk yang menembak itu dilakukan Kopda B, yang kemudian membuang senjata usai kejadian," imbuh dia.
BACA JUGA: Kasus Penembakan Polisi di Lampung, 2 Prajurit TNI Masih Berstatus Saksi
Eka mengungkapkan pelaku penembakan polisi ini mengakui perbuatannya. Mereka juga menunjukkan lokasi tempat membuang senjata setelah dipakai menembak.
"Jadi, memang penetapan pelaku baru dilakukan setelah adanya laporan dari pihak kepolisian dan ditemukannya barang bukti," tutur dia.
BACA JUGA: 12 Selongsong Peluru Ditemukan di TKP Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung
Senjata yang dipakai pelaku ditemukan pada Rabu (19/3). Setelah itu pihaknya berkoordinasi dengan Polda Lampung dan membuat laporan sehingga pelaku penembakan bisa resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News