2 Prajurit TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Dituntut Penjara Seumur Hidup

16 hours ago 5
2 Prajurit TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Dituntut Penjara Seumur Hidup - GenPI.co
Sidang pembacaan tuntutan kasus penembakan bos rental di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025).(Foto: ANTARA/Siti Nurhaliza)

GenPI.co - Dua terdakwa anggota TNI AL pelaku penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, dituntu pidana penjara seumur hidup.

Tuntutan terhadap terdakwa atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli terjadi dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3).

"Terdakwa satu dan dua, pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut," kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe.

BACA JUGA:  3 Prajurit TNI AL Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

Gori menyebut kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan pidana berupa penadahan berujung penembakan hingga menghilangkan nyawa orang lain.

Terkait penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA:  Sidang Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Terdakwa Anggota TNI AL Mengaku Menyesal dan Minta Maaf

Di sisi lain, terdakwa lain Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut pidana pokok 4 tahun penjara atas perbuatannya.

Dia juga dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut.

BACA JUGA:  TNI AL: Proses Hukum Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Berjalan Transparan

"Pidana pokok penjara selama empat tahun dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan," papar Gori.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |