18 Korporasi Raup Keuntungan dalam Korupsi Minyak Pertamina, Total Rp285 Triliun

3 weeks ago 38
18 Korporasi Raup Keuntungan dalam Korupsi Minyak Pertamina, Total Rp285 Triliun - GenPI.co
Terdakwa didakwa merugikan negara sebesar Rp285,98 triliun terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. (Foto: ANTARA/Sulthony Hasanuddin)

GenPI.co - Sebanyak 18 korporasi diuntungkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina pada periode 2018-2023.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung Andi Setyawan mengatakan hal ini dalam sidang pembacaan surat dakwaan bagi Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) 2023–2024 Agus Purwono.

"Terdakwa Agus melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara," kata JPU Andi Setyawan, dikutip Selasa (14/10).

BACA JUGA:  Kilang Minyak Pertamina Dumai Terbakar, Warga Diminta Tenang

JPU menyebut perusahaan ini adalah PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) sebesar 604,95 juta dolar Amerika Serikat (AS) dalam ekspor minyak mentah bagian negara semester I-2024 dan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) senilai 81,96 juta dolar AS dalam ekspor minyak mentah bagian PEPC semester I-2021.

Selanjutnya, dalam ekspor minyak mentah bagian kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) memperkaya Medco E&P Natuna Ltd sebesar 24,02 juta dolar AS pada periode paruh kedua 2020 dan 69,42 juta dolar AS pada periode 2020.

BACA JUGA:  Giliran Nicke Widyawati Diperiksa Kejagung soal Korupsi Minyak Mentah

Lalu Petronas Carigali Ketapang II Ltd (PCK II) 19,58 juta dolar AS pada triwulan I-2021 dan 184,79 juta dolar AS pada 2022.

PT Pema Global Energi (PT PGE) yang memperkaya diri sebesar 20,14 juta dolar AS pada 2023 dan Exxon Mobil Cepu Ltd (EMCL) 317,88 juta dolar AS pada periode paruh kedua 2022 dan 495,36 juta dolar AS pada 2023.

BACA JUGA:  Terseret Kasus Korupsi Minyak Mentah, Mantan Dirut Pertamina Diperiksa Kejagung

Di sisi lain, JPU menyebut dalam pengadaan impor minyak mentah perbuatan para terdakwa memperkaya Vitol Asia Pte Ltd sebanyak 175,25 juta dolar AS, Socar Trading Singapore Ptd.Ltd 104,88 juta dolar AS, Shell International Eastern Trading Company 94,71 juta dolar AS, Glencore Singapore Pte.Ltd 81,44 juta dolar AS, dan ExxonMobil Asia Pacific Pte.Ltd 61,62 juta dolar AS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |