Nadiem Makarim Diduga Terima Rp809,6 M dalam Kasus Korupsi Chromebook

1 day ago 12
Nadiem Makarim Diduga Terima Rp809,6 M dalam Kasus Korupsi Chromebook - GenPI.co
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa menerima uang Rp809,59 miliar dari PT Gojek Indonesia terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. (Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

GenPI.co - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim didakwa menerima uang Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady mengatakan korupsi diduga dilakukan Nadiem Makarim dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada 2020-2022.

"Perbuatan dilakukan bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan," kata JPU, Senin (5/1).

BACA JUGA:  Harta LHKPN Nadiem Disorot Seusai Jaksa Ungkap Aliran Dana Rp809 Miliar

JPU mendakwa Nadiem melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Rinciannya, sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek dan senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan.

BACA JUGA:  Jalani Operasi, Sidang Perdana Nadiem Makarim Kasus Chromebook Ditunda 23 Desember

Atas perbuatannya, Nadiem Makarim terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nadiem melalui jajarannya disebutkan membuat peninjauan kajian dan analisis untuk kebutuhan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan

BACA JUGA:  Nadiem Makarim Masuk RS Lagi, Kejagung Bantarkan Penahanan

Peralatan TIK ini mengarah pada laptop Chromebook dengan menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan CDM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |