GenPI.co - Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut terpidana mati kasus penyelundupan narkotiba Mary Jane Veloso dipindahkan ke negara asalnya, Filipina.
Yusril mengatakan pernyataan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. melalui akun Instagramnya @bongbongmarcos juga tidak memuat memuat kata ‘bebas’.
Dia mengungkapkan pernyataan dari Marcos itu hanya menyebutkan mengenai kembalinya Mari Jane Veloso ke Filipina.
BACA JUGA: Soroti Kasus Mary Jane, Komnas Perempuan: Cabut Hukuman Mati!
“Tidak ada kata bebas pada statemen Presiden Marcos. Bring her back to the Philippines, artinya kembali ke Filipina,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (20/11).
Yusril menyampaikan pemerintah Indonesia pun sudah menerima permohonan resmi terkait pemindahan Mary Jane dari pemerintah Filipina.
BACA JUGA: Yusril Ihza Mahendra: KUHP Baru Tidak Kedepankan Penjara
Pemindahan tersebut baru bisa dilakukan jika segala persyaratan yang sudah ditetapkan pemerintah Indonesia dipenuhi.
Syarat itu di antaranya mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia yang sudah dikeluarkan, terkait tindak pidana di wilayah Indonesia.
BACA JUGA: Harta Kekayaan Yusril Ihza Mahendra Capai Rp1,6 miliar
Setelah kembali ke negara asal, napi juga menjalani sisa hukuman sesuai putusan pengadilan Indonesia. Kemudian biaya dan pengamanan selama perjalanan, ditanggung negara asal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News