GenPI.co - Pacar artis cantik Dinar Candy, Ko Apex, dituntut hukuman enam tahun penjara akibat kasus pemalsuan dokumen kapal tongkang.
Ko Apex dinilai melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Sidang dipimpin Majelis Hakim Domingus Silaban dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Boby Hariyanto Halomoan Sirait menuntut terdakwa Ko Apex dengan tuntutan enam tahun penjara,” kata Humas Pengadilan Negeri Jambi Suwarjo sebagaimana dilansir Antara.
BACA JUGA: Dinar Candy Susah Jelaskan Hubungan dengan Ko Apex, Rumit
Putusan pengadilan juga menyebutkan bahwa beberapa barang bukti akan diambil dari Ko Apex.
“Sebagian barang bukti dikembalikan kepada saksi H Nanang Rahman," ungkap Suwarjo.
BACA JUGA: Perjuangan Dinar Candy Kuliah, Sering Bolos Karena Jadwal DJ Padat
Meskipun demikian, pihak Ko Apex tidak akan tinggal diam menghadapi tuntutan pengadilan.
Kuasa hukum Ko Apex akan melakukan pembelaan dalam sidang pada pekan depan.
BACA JUGA: Kisah Dinar Candy Kuliah, Gara-Gara Tidak Ada Pekerjaan
Sebelumnya, Ko Apex sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat kapal tongkang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News