GenPI.co - Komisi III DPR RI menyepakati Setyo Budiyanto menjadi Ketua KPK masa jabatan 2024-2029 berdasar hasil pemungutan suara seusai uji kelayakan dan kepatuhan.
Dalam pemungutan suara tersebut, Setyo Budiyanto memperoleh suara terbanyak untuk posisi Ketua KPK.
Kemudian ada empat calon pimpinan KPK lain yang disetujui berdasar hasil pemungutan suara. Mereka yaitu Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono.
BACA JUGA: KPK Sebut Sahbirin Noor Akan Rugi Jika Kembali Mangkir Panggilan Penyidik
“Apakah Setyo Budiyanto bisa dipilih dan ditetapkan menjadi Ketua KPK periode 2024-2029,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dikutip dari Antara, Kamis (21/11).
Pertanyaan tersebut langsung dijawab setuju oleh sejumlah anggota Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/11).
BACA JUGA: Periksa Ipar Jokowi, KPK: Terkait Pengaturan Lelang dan Pemberian Fee
Politikus dari Partai Gerindra itu mengungkapkan berdasar Pasal 30 ayat 10 dan ayat 11 UU Nomor 30 tahun 2022 mengenai KPK, DPR RI wajib memilih dan menetapkan calon pimpinan KPK.
“Sementara itu untuk empat orang lainnya secara otomatis menjadi wakil ketua,” tuturnya.
BACA JUGA: KPK Lacak Aliran Uang Korupsi Jalur Kereta di DJKA ke Pejabat BPK
Hasil dari penghitungan suara tercatat Setyo Budiyanto memperoleh 46 suara dan 45 suara di antaranya memilihnya menjadi ketua KPK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News