
GenPI.co - Pemkot Malang, Jawa Timur tengah menyusun aturan pelaksanaan program bantuan Rp50 juta untuk setiap Rukun Tetangga (RT).
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan rancangan perwali yang sedang disusun itu memuat teknis penyaluran dana bantuan.
“Program itu masih disiapkan. Sekarang dalam tahap pembahasan berupa rancangan perwali,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (26/6).
BACA JUGA: Pelaku Pelecehan Seksual Dokter AY di Malang Diperiksa Pekan Depan, Bisa Ditahan
Program bantuan dana sebesar Rp 50 juta per RT itu adalan janji politik Wahyu Hidayat bersama Wawali Kota Ali Muthohirin.
Janji politik itu sering disampaikan pasangan tersebut saat masa kampanye pada Pilkada 2024 silam.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Dokter AY di Malang Belum Ditahan
Wahyu menyebut janji politik itu baru bisa terealisasi pada anggaran 2026 mendatang, karena saat ini masih membahas dasar teknisnya.
“Tahun ini ketika saya dilantik, pembahasan anggarannya telah berjalan. Jadi tidak mungkin dianggarkan (direalisasikan tahun ini),” ujarnya.
BACA JUGA: Realisasikan Janji Politik, Setiap RT di Kota Malang Akan Digelontor Rp 50 Juta
Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso mengatakan program tersebut nantinya akan dimasukkan dalam APBD 2026.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News