Wacana Revisi UU MK Muncul, DPR RI Pastikan Kewenangan Tak Akan Diamputasi

6 hours ago 6
Wacana Revisi UU MK Muncul, DPR RI Pastikan Kewenangan Tak Akan Diamputasi - GenPI.co
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil merespons munculnya wacana revisi UU tentang Mahkamah Konstitusi. (Foto: ANTARA/Melalusa Susthira K.)

GenPI.co - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menyatakan munculnya wacana revisi UU tentang Mahkamah Konstitusi, bukan karena putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah.

Nasir mengatakan putusan dengan Nomor 135/PUU-XXI/2024 itu tidak punya korelasi dengan revisi UU MK.

“Kami tak mempermasalahkan putusan itu. Itu ranah dan kewenangan hakim MK,” katanya, dikutip dari Antara, Selasa (8/7).

BACA JUGA:  DPR RI Bakal Panggil Mendagri soal Polemik Tapal Batas di Papua Barat Daya

Dia menjelaskan DPR RI merupakan lembaga berwenang untuk membentuk maupun merevisi undang-undang.

Nasir juga memastikan rencana merevisi UU terkait Mahkamah Konstitusi itu bukan untuk mengamputasi kewenangan yang dimiliki MK.

BACA JUGA:  DPR RI Minta PPATK Bertindak soal Dugaan Maladministrasi pada Pencairan Bansos

Sebab kewenangan yang dimiliki MK itu sudah diatur dalam konstitusi UUD 1945. Dia menilai hanya kebetulan saja revisi UU itu berdekatan dengan putusan MK.

“Tak ada niat misal, bagi DPR mengamputasi atau menjadikan MK di bawah DPR. Mungkin kebetulan revisi UU MK berdekatan dengan putusan MK,” ujarnya.

BACA JUGA:  DPR RI Pastikan Tim Supervisi Proyek Penulisan Ulang Sejarah Bekerja Profesional

Politikus PKS itu menyebut sudah menjadi hal biasa ketika sejumlah anggota DPR RI maupun partai politik merespons putusan MK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |