
GenPI.co - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menginvestigasi kasus kematian mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) Iko Juliant Junior yang diduga meninggal saat mengikuti demonstrasi di Semarang pada 30 Agustus 2025 lalu.
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengatakan LPSK berkoordinasi dengan Rumah Sakit dr. Kariadi Semarang, Dekanat Unnes, dan keluarga almarhum Iko Juliant.
"LPSK mendorong agar ada proses hukum yang memberikan keadilan bagi korban," kata dia, dikutip Senin (15/9).
BACA JUGA: Mahasiswa Unnes Meninggal Seusai Demo di Semarang, Diduga Alami Kekerasan
Wawan menjelaskan LPSK juga memeroleh rekaman kamera pengawas (CCTV) saat korban Iko Juliant tiba di RS Kariadi Semarang untuk mendapat pertolongan.
Dalam kasus ini, RS Kariadi juga melakukan visum karena korban masuk RS diduga karena kecelakaan lalu lintas.
BACA JUGA: UNNES Resmi Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Prodi Kedokteran Agustus 2023
Di sisi lain, pihaknya siap memberikan perlindungan bagi saksi dan keluarga korban.
Seperti diketahui, mahasiswa Unnes bernama Iko Juliant Junior meninggal dunia saat mengikuti unjuk rasa di Semarang.
BACA JUGA: Penerimaan Mahasiswa Baru UNNES Jalur PGSD Unggulan Masih Tersedia!
Pusat Bantuan Hukum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Unnes menyebut meninggalnya Iko menyisakan kejanggalan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News