Usus Kasus Korupsi di Komdigi, Kejaksaan: Kerugian Rp 500 Miliar

5 hours ago 2
 Kerugian Rp 500 Miliar - GenPI.co
Kejari Jakarta Pusat mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan PDNS di Kementerian Komdigi. (Foto: ANTARA/HO-Kejari Jakpus)

GenPI.co - Kejari Jakarta Pusat mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komdigi.

Kasi Intelijen Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting mengatakan kerugian keuangan negara yang diakibatkan perkara itu mencapai Rp 500 miliar.

“Terkait kasus dugaan korupsi itu, kerugian negara sekitar Rp 500 miliar,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (14/3).

BACA JUGA:  Hari Ini Kejagung Periksa Ahok Soal Korupsi Minyak Pertamina

Kasus itu terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan PDNS di Kemenkominfo yang sekarang menjadi Komdigi, periode 2020 sampai 2024.

Perkara tersebut diawali 2020 hingga 2024 yang mana adanya proyek pengadaan barang dan jasa serta PDNS dengan total pagu anggaran Rp 958 miliar.

BACA JUGA:  KPK: Kasus Dugaan Korupsi di BJB Terkait Proyek Iklan

Pejabat dari Kominfo/Komdigi pada 2020 bersama perusahaan swasta diduga melakukan pengondisian untuk memenangkan PT AL dengan nilai kontrak Rp 60 miliar.

Selanjutnya pada 2021, perusahaan swasta yang sama kembali menang dalam tender dengan nilai kontrak lebih dari Rp 102 miliar.

BACA JUGA:  Rumahnya Digeledah KPK Terkait Korupsi BJB, Ridwan Kamil: Kami Kooperatif

Lalu pada 2022 ada pengondisian lagi antara pejabat di Kominfo dengan perusahaan swasta tersebut supaya bisa menang tender dengan cara menghilangkan syarat tertentu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |