
GenPI.co - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan akan konsultasi ke Presiden Prabowo Subianto jika ada usulan narapidana kelompok kriminal bersenjata diberi amnesti.
Supratman mempersilakan jika ada pihak yang ingin menyampaikan surat permohonan pemberian amnesti ke narapidana KKB.
“Saya nanti akan konsultasi kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto,” katanya dikutip dari Antara, Senin (17/2).
BACA JUGA: Supratman Sebut Tak Ada Pembahasan Reshuffle saat Prabowo Bertemu Partai Koalisi
Dia mengaku pihaknya saat ini masih terus memverifikasi terhadap daftar nama narapidana yang hendak diberi amnesti.
Program pemberian amnesti ini masih dalam tahap awal yang sedianya diberikan untuk narapidana kategori makar tanpa senjata.
BACA JUGA: Supratman Sebut Buronan Korupsi KTP-el Paulus Tannos Masih WNI
“Terkait amnesti yang makar, itu ditujukan untuk mereka yang bukan gerakan bersenjata. Tetapi karena belum ada keputusan, silakan nama-namanya dimasukkan,” ujarnya.
Politikus dari Partai Gerindra itu menyatakan keputusan pemberian amnesti pada akhirnya di tangan Presiden.
BACA JUGA: Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Supratman: Patut Dipertimbangkan
Hal tersebut disampaikannya merespons usulan dari anggota Komisi XIII DPR RI Tonny Tessar asal daerah pemilihan (dapil) Papua.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News