GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan uang yang dikembalikan berbentuk rupiah dan dolar.
"Memang informasinya ada beberapa pengembalian uang, baik dalam bentuk rupiah maupun dolar, menurut informasinya," kata dia, dikutip Sabtu (11/10).
BACA JUGA: Bela Nadiem Makarim, Ayu Utami: Jangan Samakan Kebijakan dengan Korupsi
Anang menjelaskan uang ini dikembalikan vendor dan kementerian beberapa bulan lalu.
"Karena mereka memiliki keuntungan yang tidak sah, ya, kan. Itu mereka ada mengembalikan informasinya," papar dia.
BACA JUGA: Kondisi Membaik, Nadiem Makarim Kembali Jalani Penahanan di Rutan Salemba
Namun demikian, Anang belum bisa membeberkan secara detail berapa nominal uang yang dikembalikan ini.
"Nanti lah. Kalau nanti naik didakwaan, di persidangan akan terungkap," ungkap dia.
BACA JUGA: Nadiem Makarim Dibantarkan Penahanan karena Jalani Operasi Ambeien
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News















































