
GenPI.co - Sekwan Kota Depok, Jawa Barat menjelaskan soal tunjangan rumah bagi anggota DPRD Kota Depok yang menjadi sorotan publik.
Publik menyoroti tunjangan rumah yang didapatkan para anggota DPRD Kota Depok tersebut karena nilainya fantastis.
Dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok, besaran tunjangan rumah untuk Ketua DPRD Kota Depok sebesar Rp 41,1 juta per bulan.
BACA JUGA: Istana Sebut Tunjangan Perumahan Anggota DPR RI Kewenangan Kemenkeu
Sedangkan untuk Wakil Ketua DPRD Kota Depok mendapat tunjangan rumah sebesar Rp 43,1 juta per bulan, dan anggota DPRD mencapai Rp 32,5 juta per bulan.
Sekwan Kota Depok Kania Parwanti mengatakan pemberian tunjangan itu sudah berdasar pada PP Nomor 18 tahun 2017.
BACA JUGA: Tunjangan Perumahan DPR RI Rp 50 Juta per Bulan, Disebut Mengambil Jatah Rakyat
Dalam peraturan pemerintah tersebut mengatur soal Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Pada Perwal menyebut jika pemda belum mampu menyediakan rumah dinas, maka anggota DPRD berhak mendapat tunjangan,” katanya dikutip dari JPNN, Jumat (29/8).
BACA JUGA: Adies Kadir Klarifikasi, Tunjangan Anggota DPR RI Tak Naik untuk Beras dan BBM
Dia menyampaikan ketika nantinya rumah dinas untuk anggota DPRD Kota Depok sudah tersedia, maka tak lagi diberikan tunjangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News