
GenPI.co - Sebuah pabrik peleburan aluminium di Cikarang, Jawa Barat, disegel karena mencemari udara di Jabodetabek akibat tidak mengelola emisinya.
Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan mengatakan PT MPI di Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, disegel karena tidak mengelola emisi dari 10 unit tungku peleburan yang dioperasikan.
Bahkan 4 unit tungku di antaranya memakai bahan bakar minyak pelumas bekas yang berpotensi tinggi menghasilkan emisi berbahaya.
BACA JUGA: Tak Punya Izin Lingkungan & Cemari Udara Jabodetabek, 2 Pabrik di Bekasi Disegel KLH
"Penyegelan ini adalah langkah tegas kami terhadap pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban pengendalian pencemaran udara. KLH/BPLH akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran serupa, baik di Jabodetabek maupun wilayah lain," kata dia, dikutip Senin (30/6).
Rizal membeberkan pihanya juga mendapati alat pengendali pencemaran udara berupa wet scrubber rusak dan tidak berfungsi selama lebih dari 4 bulan.
BACA JUGA: 3 Pabrik Nakal di Tangerang Disegel, Buang Limbah Aluminium dan Tekstil ke Sungai
Akibatnya, emisi hasil peleburan dibuang langsung ke udara tanpa pengolahan.
Cara ini memberi kontribusi signifikan terhadap pencemaran udara di wilayah sekitar.
BACA JUGA: Polri Gerebek Pabrik Uang Palsu di Bogor, 5 Pelaku Ditangkap
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meminta industri bertanggung jawab atas kualitas lingkungan hidup.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News