
GenPI.co - Transaksi produksi dan distribusi kosmetik ilegal senilai lebih dari Rp31,7 miliar ditemukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Angka ini naik 10 kali lipat dibandingkan dengan pengawasan pada tahun 2024.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan temuan produksi dan distribusi kosmetik ilegal ini berdasarkan pengawasan serentak di Indonesia pada 10-18 Februari 2025.
BACA JUGA: BPOM Temukan 55 Produk Kosmetik berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Asam Retinoat
Taruna menjelaskan pelanggaran ini melibatkan pabrik, importir, pemilik merek, distributor, klinik kecantikan, reseller, dan retail kosmetik.
Dia mengungkapkan dari 709 sarana yang diperiksa, 340 di antaranya atau 48% tidak memenuhi ketentuan.
BACA JUGA: Pastikan Skincare dan Kosmetik Aman Digunakan, Cek Klik Dulu!
Di sisi lain, BPOM menemukan 205.133 pieces kosmetik ilegal (4.334 item/varian) dari 91 merek yang beredar.
Jumlah ini terdiri dari 79,9% kosmetik tanpa izin edar, 17,4% mengandung bahan dilarang/berbahaya, termasuk skincare beretiket biru tidak sesuai ketentuan.
BACA JUGA: 415.035 Kosmetik Impor Ilegal Diamankan BPOM dan Kemendag, Tak Punya Izin Edar dan Bahan Dilarang
Selain itu, 2,6% kosmetik kedaluwarsa dan 0,1% kosmetik injeksi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News