Tom Lembong Kritik Majelis Hakim Abaikan Wewenangnya sebagai Mendag

4 days ago 18
Tom Lembong Kritik Majelis Hakim Abaikan Wewenangnya sebagai Mendag - GenPI.co
Tom Lembong (kiri) berbicara dengan salah satu kuasa hukumnya di sela sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). (Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

GenPI.co - Tom Lembong merasa majelis hakim mengesampingkan wewenang dirinya sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) saat itu terkait kebijakannya dalam importasi gula.

Menteri Perdagangan 2015-2016 ini menjelaskan merujuk pada undang-undang, peraturan pemerintah, ataupun semua ketentuan memberikan mandat kepada seorang Mendag untuk mengatur tata kelola, termasuk perdagangan perniagaan bahan pokok.

"Saya catat secara teliti dan cermat, sebenarnya Majelis mengabaikan bahwa saya punya wewenang tersebut," kata dia, dikutip Sabtu (19/7).

BACA JUGA:  Terbukti Korupsi Gula, Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta

Dalam kasus korupsi importasi gula di Kemendag, Tom Lembong divonis pidana 4 tahun 6 bulan penjara.

Tom terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

BACA JUGA:  Tom Lembong Minta Izin Berobat ke RS Jelang Sidang Vonis

Di sisi lain, Tom berpendapat majelis hakim mengabaikan hampir semua fakta persidangan.

Hal ini terutama keterangan saksi dan ahli, terkait wewenangnya sebagai menteri teknis dalam kegiatan importasi gula.

BACA JUGA:  Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 M, Dituntut 7 Tahun dan Denda Rp750 Juta

Adapun posisi Mendang adalah menteri teknis, bukan menteri koordinator maupun rapat koordinasi para menteri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |