
GenPI.co - Tom Lembong merasa majelis hakim mengesampingkan wewenang dirinya sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) saat itu terkait kebijakannya dalam importasi gula.
Menteri Perdagangan 2015-2016 ini menjelaskan merujuk pada undang-undang, peraturan pemerintah, ataupun semua ketentuan memberikan mandat kepada seorang Mendag untuk mengatur tata kelola, termasuk perdagangan perniagaan bahan pokok.
"Saya catat secara teliti dan cermat, sebenarnya Majelis mengabaikan bahwa saya punya wewenang tersebut," kata dia, dikutip Sabtu (19/7).
BACA JUGA: Terbukti Korupsi Gula, Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta
Dalam kasus korupsi importasi gula di Kemendag, Tom Lembong divonis pidana 4 tahun 6 bulan penjara.
Tom terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
BACA JUGA: Tom Lembong Minta Izin Berobat ke RS Jelang Sidang Vonis
Di sisi lain, Tom berpendapat majelis hakim mengabaikan hampir semua fakta persidangan.
Hal ini terutama keterangan saksi dan ahli, terkait wewenangnya sebagai menteri teknis dalam kegiatan importasi gula.
BACA JUGA: Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 M, Dituntut 7 Tahun dan Denda Rp750 Juta
Adapun posisi Mendang adalah menteri teknis, bukan menteri koordinator maupun rapat koordinasi para menteri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News