
GenPI.co - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta KPU RI tak menimbulkan polemik terkait keputusan merahasiakan dokumen capres dan cawapres.
Rifqi mengatakan sudah sewajarnya dokumen persyaratan peserta pemilu dibuka ke publik, bukan dirahasiakan.
“Saya minta KPU memberi klarifikasi supaya keputusan itu tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” katanya dikutip dari JPNN, Selasa (16/9).
BACA JUGA: Legislator Sebut Data yang Tak Bisa Dibuka Hanya Kesehatan, KPU Bakal Dicecar
KPU RI diketahui menetapkan 16 dokumen syarat pdanftaran capres dan cawapres sebagai informasi yang tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan pihak terkait.
Menurut Rifqi, keputusan tersebut tak hanya aneh. Namun juga menimbulkan pertanyaam sebab dikeluarkan seusai tahapan pemilu berakhir.
BACA JUGA: KPU RI Pastikan Keputusan 731 Bukan untuk Lindungi Jokowi
Politikus Partai NasDem itu menekankan mengenai transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu penting supaya bisa menjaga kepercayaan publik.
Dia mengingatkan penyelenggaraan pemilu selama ini juga membuka data serta dokumen caleg sehingga bisa diakses publik.
BACA JUGA: KPU RI Merahasiakan Dokumen Capres dan Cawapres, Disebut Wajar
“Harusnya (informasi capres dan cawapres) bukan yang dikecualikan. Karena tidak bersifat rahasia negara dan tak mengganggu privasi seseorang,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News