KPU RI Merahasiakan Dokumen Capres dan Cawapres, Disebut Wajar

2 hours ago 2
KPU RI Merahasiakan Dokumen Capres dan Cawapres, Disebut Wajar - GenPI.co
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyatakan wajar secara hukum bagi KPU RI yang mengeluarkan keputusan nomor 731 tahun 2025. (Foto: Ricardo/jpnn.com)

GenPI.co - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyatakan wajar secara hukum bagi KPU RI yang mengeluarkan keputusan nomor 731 tahun 2025.

“Dari sisi hukum, substansi dari keputusan itu merupakan hal yang wajar,” katanya dikutip dari JPNN, Selasa (16/9).

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin dan Sekjen Novy Hasbhy Munnawar diketahui menekan keputusan bernomor 731 pada 21 Agustus 2025.

BACA JUGA:  KPU RI Masih Tunggu Kebijakan soal Pemisahan Pemilu dari DPR RI

Keputusan tersebut mengatur terkait penetapan dokumen persyaratan pasangan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan dibuka KPU.

Sejumlah dokumen yang dikecualikan dibuka dalam lima tahun ke depan meliputi fotokopi KTP, SKCK, surat keterangan kesehatan, sampai soal ijazah.

BACA JUGA:  KPU Target Pleno Rekapitulasi Hasil PSU Pilkada Papua Selesai Besok

Dokumen tersebut baru bisa dibuka KPU RI ketika pihak terkait memberi izin dan pengungkapkan berkaitan posisi seseorang dalam jabatan publik.

Menurut Irawan, sejumlah dokumen pendaftaran capres dan cawapres sebenarnya berkas bersifat pribadi. Oleh karena itu wajar ketika KPU membuat keputusan 731.

BACA JUGA:  Bawaslu Minta Seluruh Paslon PSU Pilkada Papua Tahan Diri, Tunggu Hasil KPU

“Jika proses pendaftaran dan pemilu sudah selesai, wajar ketika sejumlah informasi data pribadi itu dikecualikan,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |